Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk mendaftarkan perizinan usahanya, Jumat (27/1/2023).
Staf JF Penanaman Modal DPMPTSP Jepara, Arif menjelaskan terkait persyaratan yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha. Menurutnya, persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah.
“Syaratnya sangat mudah, cukup siapkan KTP, E-mail, dan NPWP jika punya. Itu untuk UMK (Usaha Mikro Kecil) perseorangan,” terangnya kepada Teras Merdeka.
Kemudian untuk UMK Non-perseorangan, ia melanjutkan, persyaratannya tak jauh berbeda dengan yang perseorangan.
“Kalau non-perseorangan syaratnya KTP Direktur, E-mail, NPWP, dan akta perusahaan,” ucapnya.
Adapun untuk mengajukan perizinannya, pelaku usaha bisa mengakses secara langsung di laman https://oss.go.id/
“Atau jika ada kesulitan dan butuh bantuan, bisa datang langsung ke MPP (Mal Pelayanan Publik), nanti dibantu diarahkan dari pegawai yang ada, sehingga prosesnya bisa lebih mudah,” paparnya.
Selain itu, Arif mengatakan, pihak DPMPTSP Jepara juga menyediakan pelayanan dengan sistem jemput bola. Hal tersebut untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memperoleh perizinannya.
“Kita ada sistem jemput bola. Kita datangi ke daerah-daerah dan membuka pelayanan untuk para pelaku usaha di wilayah itu. Sehingga pelayanannya bisa lebih efisien,” pungkas Arif. [ADV-TM]