Teras Semarang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Jawa Tengah melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan bersejarah. Pendataan dilakukan dengan menggandeng tim ahli cagar budaya serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, R Wing Wiyarso Poespojoedho di mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bangunan bersejarah. Terutama untuk semakin memperkuat sektor pariwisata di Kota Atlas.
“Kami melakukan kajian. Kita butuh ‘database’ tentang bangunan cagar budaya. Misalnya, bangunan yang masuk cagar budaya ataupun bangunan cagar budaya yang sudah hilang,” jelasnya, Kamis (12/1/23).
Menurutnya, pemetaan dan pendataan ulang perlu dilakukan. Akan teyapi, ada persoalan manuskrip atau catatan mengenai sejarah Kota Semarang banyak yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda.
Karena itu, ia menambahkan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendikbud, untuk mempermudah akses dengan Museum Leiden. Khususnya dalam kaitannya menggali sejarah maupun data yang tersimpan mengenai Kota Semarang.
“Kita gandeng Kemendikbud. Mungkin sistemnya kerja sama dengan Museum Leiden untuk menggali data ataupun dokumen tentang Kota Semarang,” terangnya.
Ia menuturkan, dengan manuskrip ataupun data dari Belanda, tentunya akan memudahkan segi penataan bangunan cagar budaya. Terlebih untuk Kota Semarang yang dulunya dikenal dengan Little Netherland, di masa kolonial.
Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah berupaya melakukan revitalisasi kawasan Semarang Lama. Di antaranya meliputi Kota Lama dan Kampung Melayu. Ke depan, rencananya akan merambah ke Pecinan dan Pekojan.
Dari sejarah, Kampung Melayu sudah ada sejak abad 17 dan memiliki berbagai bangunan cagar budaya. Seperti Masjid Layur serta beberapa rumah tempo dulu yang ada di sekitar masjid.
Sementara itu, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 30 miliar untuk revitalisasi sebagai lanjutan Kota Lama.
Apalagi, Kampung Melayu pada jamannya dulu merupakan wilayah yang penting. Selain Kota Lama, Pecinan dan Pekojan.
“Harapan kami bisa menjadi subpenyangga Semarang Lama yang akan dikembangkan Pemkot. Nantinya akan dijual sebagai obyek wisata sejarah, religi dan lainnya untuk wisatawan,” tuturnya.
Sampai saat ini, Disbudpar terus melakukan sosialisasi kepada warga ataupun pemilik bangunan yang diduga masuk dalam kategori cagar budaya agar bisa dilestarikan. Termasuk tidak mengubah fasad (wajah) bangunan.
“Kami minta pemilik bangunan yang belum terdata ini konsultasi dengan tim ahli cagar budaya. Karena ada kaidahnya terkait UU Cagar Budaya. Selain itu, kami juga sedang mencari referensi bangunan mana yang belum menjadi cagar budaya,” pungkasnya.