Teras Jepara – Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Jepara mengalami perubahan. Di antara perubahannya yaitu konsep penyertaan modal dan Bumdes Bersama.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari fraksi PDI Perjuangan, Junarso memaparkan, landasan hukum di Indonesia mulai berubah. Terkhusus modal sebagai bekal keberlangsungan.
“Beriringan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Peraturan Menteri Desa (Permendes), secara regulasi dan pola BUMDes berbeda dengan tahun 2010. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara bentuk Perda baru guna penyesuaian,” papar Junarso kepada Teras Merdeka, Kamis (15/12/22).
Pihaknya memberikan sampel berupa Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang BUMDes. Pada bagian penyertaan modal, ia menyebutkan, terdapat penyertaan modal dari pihak lain (bukan pemerintah). Sebagai bentuk kemandirian, Junarso hanya memperuntukkan kepada bagian dari BUMDes itu sendiri.
“Perda terbaru, cenderung membersamai dalam satu payung BUMDes, tidak ada yang lain. Dikhawatirkan jika dari pihak lain turut membersamai, bisa jadi mengikutsertakan kepentingan-kepentingan bisnis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Sutrisno mengatakan, tercampurnya modal dari pihak luar dapat dikolaborasikan lewat Bumdes Bersama. Karena, dalam satu kondisi dimungkinkan terjadi.
“Apabila penyertaan modal dari pemerintah kurang, atau suatu kondisi terpaksa atau membuat produk dan jasa baru, diperlukannya kolaborasi guna menampung kelebihan dari masing-masing desa untuk bentuk Bumdes Bersama,” terang Sutrisno.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa desa di Jepara memiliki beragam potensi. Namun, terhalang dengan regulasi, sehingga lewat kosep BUMDes Bersama dapat mengcover hajat tiap-tiap desa.
“Seperti di Bantul, BUMDes-nya sampai menghasilkan 500 jt pertahun. Ini memanfaatkan sektor pariwisata, jasa dan sektor niaga. Tentu Jepara bisa. Selain memajukan desa, masyarakat jadi tidak menganggur juga,” pungkasnya.