Teras Semarang – Eks Ketua KPU Kota Semarang, Hakim Junaedi memberikan masukan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Semarang pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Hakim, perlu dilakukan perubahan terkait rancangan yang telah disusun KPU Kota Semarang. Ia menyarankan, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD supaya lebih proporsional.
Dalam pengumuman nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 yang diterbitkan KPU, Kota Semarang terbagi menjadi enam Dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah Dapil ini sama halnya dengan Pemilu 2019 lalu.
Hakim menyoroti Dapil 2 yang memuat jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang. Di mana Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan, alokasi kursi DPRD ada 12 kursi.
Ia yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang pada tahun 2004 hingga 2008 serta 2009 hingga 2013 itu mengusulkan agar Dapil 2 dipecah menjadi dua.
“Dapil 2 yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan kalau menurut saya dipecah jadi dua menjadi Kecamatan Genuk dan Kecamatan Gayamsari sendiri dan Kecamatan Pedurungan menjadi Dapil sendiri,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Sehingga, alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang sebelumnya berdasarkan penataan KPU Kota Semarang di Dapil 2 ada 12 kursi, dengan pemecahan dua dapil, akan mengalami perubahan.

Dengan dipecahnya Dapil 2 (Genuk, Gayamsari, Pedurungan) menjadi dua dapil, maka alokasi kursi anggota dewan Kota Semarang di masing-masing dapil tersebut ada enam kursi.
“Sehingga Dapil 2 Kecamatan Genuk dan Gayamsari 6 kursi dan Dapil 3 Kecamatan Pedurungan ada 6 kursi,” kata Hakim yang juga pernah menjadi Komisioner KPU Jateng.
Ia mengatakan, usulannya tersebut sudah ia hitung dengan mempertimbangkan pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV.
Masukan yang ia berikan kepada KPU Kota Semarang, hakim melanjutkan, menjadikan ada penambahan satu Dapil. Di mana yang sebelumnya ada enam menjadi tujuh Dapil pada Pemilu 2024 nanti.
“Saya usulnya agak berbeda kalau versi KPU kan ada 6 Dapil kalau saya usul ada 7 Dapil,” ujar Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang tersebut.
Menurutnya, KPU Kota Semarang perlu mengubah penataan Dapil sebelumnya. Hakim menilai, pemecahan Dapil 2 menjadi dua dapil menjadikan penataan dan alokasi kursi anggota DPRD lebih proporsional.
“Alasan saya mengajukan usulan sesuai dengan prinsip penyusunan Daerah Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV, terutama prinsip proporsionalitas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang telah disusun KPU Semarang untuk Pemilu 2024 terdapat perubahan dari Pemilu 2019 kemarin.
Utamanya di Dapil 1 (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Timur, Semarang Utara) dan di Dapil 2 (Kecamatan Genuk, Gayamsari, Pedurungan). Perubahan terjadi pada pergeseran jumlah kursi anggota DPRD.
Pada Pemilu 2019, kursi anggota DPRD Dapil 1 ada sebanyak tujuh. Sementara tahun 2024 yang dirancang KPU Semarang, alokasi kursi menjadi delapan.
Sedangkan di Dapil 2, alokasi kursi anggota DPRD yang pada Pemilu 2019 ada 11 kursi, berdasarkan rancangan penataan KPU Kota Semarang, tahun 2024 bertambah menjadi 12 kursi.