Teras Semarang – Kopisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah merancang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Rancangan yang disusun KPU itu mendapat komentar dari Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah sekaligus Eks Ketua KPU Semarang, Hakim Junaedi. Khususnya terkait Pengumuman KPU Kota Semarang nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Terkait dengan draft pengumuman rencana Dapil pemilu 2024 di Semarang yang diumumkan KPU, saya memberikan masukan kepada KPU bagaimana penataan Dapil yang lebih ideal,” katanya, Selasa (6/12/22).
Hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Semarang di tahun 2004 hingga 2008, serta 2009 hingga 2013 memberikan masukan kepada KPU akan adanya tujuh Dapil di Kota Semarang.
Hal ini berbeda dengan rancangan yang telah disusun KPU bahwa pada Pemilu 2024 nanti di Kota Semarang masih terbagi dalam enam Dapil.
“Saya usulnya agak berbeda kalau versi KPU kan ada 6 Dapil kalau saya usul ada 7 Dapil. Yang berbeda Dapil 2 yang sebelumnya terdiri dari Genuk, Gayamsari, Pedurungan,” kata Hakim yang juga pernah menjadi komisioner KPU Jateng itu.

Ia mengusulkan, untuk Dapil 2 dipecah menjadi dua Dapil. Sehingga Dapil 2 menjadi Kecamatan Genuk dan Gayamsari. Sedangkan Kecamatan Pedurungan dijadikan Dapil sendiri.
“Kalau menurut saya dipecah jadi dua, menjadi Kecamatan Genuk dan Kecamatan Gayamsari sendiri dan Kecamatan Pedurungan menjadi Dapil sendiri,” beber Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang itu.
Sehingga dengan begitu, lanjut Hakim, berdasarkan usulannya juga terjadi perubahan atau pergeseran alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024.
“Sehingga Dapil 2 Kecamatan Genuk dan Gayamsari 6 kursi dan Dapil 3 Kecamatan Pedurungan ada 6 kursi,” ungkap Dosen di Fakultas Hukum UIN Walisongo Semarang tersebut.
Hal itu berbeda dengan rancangan pemetaan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD yang disusun KPU Semarang. Di mana Dapil 2 ada 12 kursi karena Kecamatan Pedurungan tidak dipecah menjadi Dapil sendiri.
Hakim mengatakan, usulannya tersebut sudah dihitung berdasarkan pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 Bab IV, terutama prinsip proporsionalitas.
“Yang pada intinya dinyatakan bahwa jumlah penduduk dijadikan dasar dalam menentukan alokasi kursi, maka saya mengusulkan adanya perubahan Dapil Kota Semarang,” ujarnya.

“Kalau menurut saya setelah saya hitung sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU RI tersebut memang harus ada perubahan kursi karena adanya perunahan jumlah penduduk,” lanjut Hakim.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. Hakim turut memberikan komentar terkait rancangan tersebut.
“Adapun alasan saya mengajukan usulan karena adanya perubahan data agregat penduduk Kota Semarang yang dijadikan dasar dalam penentuan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD Kota Semarang sebesar 35.098 penduduk,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jumlah penduduk di Kota Semarang mengalami peningkatan. Dalam Pemilu 2019 terdapat 1.653.035 penduduk dan Pemilu 2024 jumlah penduduk mencapai 1.688.133.