Menurut penjelasannya, dana hibah tersebut, seiring berjalannya waktu ternyata disalahgunakan oleh perangkat Desa Ngadimulyo. Sehingga spesifikasi dalam pembangunan tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan.
“Kemudian ada aduan dan ditangkap oleh kejaksaan, serta dilakukan penyidikan dan muncul tersangka di Desa Ngadimulyo ini,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Apa pun bantuan yang masuk ke desa benar-benar harus didampingi, diawasi agar tidak diselewengkan. Baik di pelaksana maupun di pemerintahan desa sendiri,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp. 379,6 juta.
Mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo, bekas kepala Desa Ngadimulyo, serta pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo.