Teras Jateng – Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tempat percetakan yang memproduksi uang palsu (upal) seniali miliaran rupiah.
Tepatnya di Kampung Larangan, RT 1/RW 2, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, polisi menangkap lima pelaku beserta barang bukti berupa upal pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu senilai Rp. 1,260 miliar.
Lima pelaku itu di antaranya, Shofi Udin (warga Semarang), Rino (warga Klaten), tukang sablon Sarimin (warga Banyumas), pemilik percetakan Irvan Mahendra (warga Karanganyar), serta Jefrie Susanto (warga Jakarta).
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolda Jateng mengapresiasi lebih jajaran Polres Sukoharjo dan personel Polda Jateng.
Pasalnya, untuk bisa berhasil mengungkap kasus ini, jajarannya harus melakukan usaha lebih dalam pengembangan kasus dan menggunakna metode-metode tertentu.
“Pengungkapan dilakukan oleh lintas polda, yakni Polda Jateng, Jatim, dan Polda Lampung,” ungkapnya, Selasa (01/11/22).
Kronologi Pengungkapan
Lima tersangka berhasil diamankan di Jateng, tiga tersangka di Mesuji Lampung, kemudian di Jawa Barat menurut Kapolda masih daftar pencarian orang (DPO). Termasuk pelaku yang ada di Jawa Timur yang masih belum diketahui keberadaannya.
“Kenapa di wilayah Jateng penting? Karena di wilayah ini tempat kejadian perkara, tempat uang palsu itu diproduksi. Jadi, percetakan yang omzetnya sangat luar biasa itu di Kampung Larangan, RT 1/RW2, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut bermula pada tanggal 7 Oktober. Dimana terjadi penemuan 26 lembar uang palsu.
Setelah dikembangkan pada tanggal 12 Oktober, polisi berhasil menyita Rp. 40 juta dari pelaku Shofi Udin di Semarang.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober, kasus ini diungkap kembali dengan penyitaan Rp. 385 juta di Brayat Kabupaten Klaten. Diketahui, pelakuk bernama Rino.
Kasus ini dikembangkan lagi pada tanggal 28 Oktober dengan pelaku yang berlokasi di Bandung. Kemudian ada tiga pelaku yang menjadi DPO di Jabar.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober, juga ditemukan barang bukti senilai Rp. 31,9 juta di Sukoharjo. Setelahnya, diungkap pula penemuan barang bukti dan pelaku di Surakarta.
Artinya, kata Kapolda, dari beberapa pelaku ini, tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng akhirnya berhasil mengungkap tempat produksi uang palsu yang ada di Sukoharjo.
Modus operasi, kata Kapolda, yang bersangkutan pertama memproduksi uang palsu. Kedua, dengan menggunakan perantara atau tenaga pemasaran.
“Jadi, ada yang mencetak uang palsu dan yang mengedarkan, kemudian ada pula sebagai kurir mencari calon pembeli.Termasuk dia membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Pelaku juga menjual uang palsu Rp. 1 juta dengan harga Rp. 300 ribu uang asli.
Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan karena desakan ekonomi.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 11 unit mesin cetak buatan Jerman.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu bagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (1),” bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana turt hadir dalam konferensi pers Selasa (01/11/22) di Mapolres Sukoharjo.
Ia menuturkan mengapresiasi Polda Jateng bersama jajarannya dan Polres Sukoharjo bersama jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jateng.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan sehingga masyarakat bisa aman dan tenteram,” kata Eva.