Teras Jepara – Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan lima partai politik calon Pemilu 2024, mulai diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara. Hasilnya, kelima partai dinyatakan lolos verifikasi berkas.
Namun, berbarengan dengan hal itu, KPU Jepara mengingat dan memperhatikan, untuk ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 masih harus lolos secara nasional dengan memenuhi 75 persen lolos di tingkat provinsi.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hasil dari reapitulasi verifikasi faktual ini merupakan hasil dari upaya-upaya partai politik.
“Baik itu memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual kami, semua datangnya dari usaha partai politik,” papar Subchan, Kamis (8/12/22).
Ia menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi ini masih akan disampaikan secara berjenjang melalui sistem informasi partai politik (Sipol), yang kemudian hasilnya dapat dilihat melalui Sipol.
“Jadi pabila parpol dinyatakan lolos di tingkat kabupaten bukan berarti secara konskuensial menjadi peserta Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari empat parpol mengapresiasi proses Panjang verifikasi factual yang akhirnya tuntas. Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kuncinya.
Ia melanjutkan, Bawaslu juga terlibat aktif dalam proses verifikasi. Koordinasi KPU, Bawaslu dan partai politik makin lebih baik. Hal itu harus terus dijaga karena tahapan masih panjang.