Teras Merdeka – Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan. Aksi kedua oknum tersebut berhasil meraup puluhan juta dari para korban, yakni sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG, yang masuk pada 25 November 2024.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro. Dimana keduanya menyalahgunakan nama media untuk menekan para kepala desa agar menyerahkan uang.
Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan desa.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan. Mereka menawarkan kerjasama media dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) dengan harga Rp2,5 juta per unit. Jika permintaan ini ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif.
“Mereka bahkan membawa dokumentasi pembangunan seperti gedung dan jalan untuk memperkuat ancaman mereka,” ujar AKBP Nur Cahyo, dikutip dari Ayo Batang, Minggu (22/12/2024).
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan dokumen tersebut sebagai alat intimidasi untuk menekan kepala desa.
Baca Juga: Diduga Masuk Jaringan Internasional, Polres Batang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Karangasem
Kejahatan ini berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Para pelaku beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban, Batang.
Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp58,9 juta.
Adapun beberapa korban dan jumlah kerugian yang diderita di antaranya yaitu: Kepala Desa Soka (Rp2,5 juta), Kepala Desa Pranten (Rp2,5 juta), Kepala Desa Candirejo (Rp6 juta), Kepala Desa Sojomerto (Rp11,6 juta), Kepala Desa Polodoro (Rp10 juta).