Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar evaluasi pengelolaan bantuan keuangan kepada 167 desa se-kabupaten untuk tahun anggaran 2024.
Evaluasi yang digelar di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo, pada Kamis (5/12/2024) itu merupakan upaya pemkab untuk mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan.
“Untuk Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun berikutnya, kami harapkan Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya. Segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono.
Agustinus menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh, baik formal maupun material, atas bantuan yang diterima.
Baca Juga: Bansos PKH Siap Cair Desember 2024, Begini Cara Cek melalui Online
Bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemkab Sukoharjo dalam penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui bantuan kepada lembaga desa/kelurahan dan RT se-Kabupaten Sukoharjo.
“Desa dan masyarakat desa adalah subjek atau pelaku dari pembangunan, sehingga desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri,” ujarnya.
Kegiatan evaluasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta kepala desa beserta perangkat desa pengampu bantuan keuangan.