• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/12/2022
Hampir Diresmikan, Kenaikan 7,8% UMK Jepara Dapat Penolakan dari Apindo

Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ketika melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022/Foto: Teras Merdeka

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 224

Teras Jepara – Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara melakukan penolakan terhadap Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dimana Permenaker tersebut memutuskan untuk menaikkan upah buruh dengan batas maksimal 10 persen.

Dalam penolakan itu, Apindo memberikan sejumlah poin pernyataan sikap. Pertama, Apindo menolak penetapan upah minimum kabupaten dengan mendasarkan Permenaker 18/2022.

Kedua, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketiga, jika Pemkab Jepara bersikukuh dengan menentang PP 3 nomor 36 Tahun 2023., Apindo akan membawanya ke meja hijau.

“Apabila Bupati menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021 DPK APINDO akan Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ketua DPK Apindo Jepara, Syamsul Anwar, Kamis (1/12/22).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko memaparkan, kesepakatan yang diraih bersama dewan pengupahan (pemerintah, Apindo, Serikat Buruh dan Pakar, memunculkan kenaikan sebesar 7,8 persen.

“Dari Apindo sudah malas untuk diajak berhitung dengan Permenaker 18 2022, dan sepakat dengan PP No 36 tahun 2021. Sehingga tidak antusias, dan cenderung diam,” papar Edy, Kamis (1/12).

Menurut perhitungan, apabila upah minimun kabupaten di Jepara ditetapkan dengan perhitungan 7,8 persen, maka upah di Jepara akan menjadi Rp. 2.272.626.63. Jumlah ini terhitung dari angka sebelumnya yakni Rp. 2.108.403,11.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ), Maksuri Gelung mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan audiensi bersama Pemkab maupun Apindo.

Penolakan kenaikan UMK Jepara/Foto: Teras Merdeka

Keputusan 7,8 persen, menurutnya, Pemkab tidak berani mengambil langkah tegas untuk menaikkam sebesar 10 persen.

Meskipun hal tersebut lebih rendah daripada tuntutan awal yakni sebesar 13 persen.

“Sebelumnya kami menuntut 13 persen, dikebiri oleh Kemnaker jadi maksimal 10 persen. Sesampainya di kabupaten turun lagi jadi 7,8 persen. Bupati seolah tidak berani dengan tegas, mungkin karena capek,” ujar Maksuri di halaman Sekretariat Daerah.

Selepas rapat, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan audiensi kembali. Menurutnya, terdapat beragam aspek yang mesti dipertimbangkan.

“Jepara telah menjadi industri padat karya, tidak heran apabila UMK naik, toh pertumbuhan ekonomi melonjak tinggi. Tolong lebih diperhatikan, karena tunjangan transportasi yang katanya disediakan, belum jelas pengadaannya,” pungkasnya.

Tags: ApindoBuruhKenikan UpahPermenaker No. 18 Thaun 2022UMK Jepara
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan
Analisa

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

Lakukan Desersi, Anggota Polres Kudus Diberhentikan secara Tidak Hormat

TERBARU.

Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025
Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

16/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved