Teras Merdeka – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Jawa Tengah menanggapi dengan serius terkait isu pemanfaatan program bantuan sosial sebagai alat politik kemenangan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di wilayahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Program Keluarga Harapan (PKH), dijadikan alat politik untuk memenangkan salah satu paslon bupati Batang di Pilkada 2024 ini.
Namun, Kepala Dinas Sosial Batang Willopo menegaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar. Menurutnya, isu seperti itu biasa muncul dan berkembang di tahun-tahun politik atau di hari-hari politik.
“Sesuai aturan yang ada, pendamping PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dukung mendukung atau mengajak, tapi mereka juga punya hak pilih di TPS dan itu sah-sah saja,” katanya, Senin (11/11/2024).
Menyikapi isu yang berkembang, Dinsos Batang telah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Batang. Willopo mengatakan, program PKH akan tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Tidak ada ancaman ke penerima PKH kalau tidak memilih paslon ini bantuan akan dihentikan atau dicoret,” jelasnya.
Namun, Willopo tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan program PKH.
“Jika ada personal pendamping penerima PKH melakukan pressure seperti itu, akan kita selidiki,” tegasnya.
Kriteria Penerima PKH
Willopo memberikan imbauan kepada para pendamping PKH, untuk tetap bekerja secara profesional dan optimal sebagai pendamping program keluarga harapan.
Ia memastikan, bantuan sosial yang digulirkan oleh Kementerian Sosial ini bisa sampai pada yang berhak menerima. Dimana program PKH sendiri memiliki kriteria penerima yang jelas dan terukur.
“Penerima manfaat betul-betul murni sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yang pertama masuk DTKS, kemudian ada komponen ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat,” terangnya.
Willopo menambahkan, perubahan data penerima bantuan pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Data dari pusat kita tidak bisa merubah dengan serta merta. Kalau kita mengusulkan bisa, misalnya diusulkan untuk ketidaklayakan,” terangnya.
“Ketidaklayakan itu berarti yang kemarin dapat bantuan karena dinilai sudah layak atau lulus atau bisa mandiri atau sudah memiliki usaha bisa diganti dengan penerima manfaat yang masih menunggu antrean,” imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Para Siswa di Batang Ikuti Kompetisi ‘Menjadi’ Guru Sehari
Ia menekankan harapannya agar tidak ada pendamping PKH yang melakukan kewenangan untuk komoditas politik di Pilkada.
Ia menuturkan, netralitas program bantuan sosial seperti PKH menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan tepat sasaran, terutama di masa-masa politik seperti saat ini.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada, tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi mempengaruhi ataupun mengancam, menekan pada penerima manfaat. Kalau ada yang lapor akan kita pelajari, investigasi ke lapangan dan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.