Teras Jepara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara bekerja sama untuk menerbitkan KTP El dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah. Hal ini dilakukan sebgaai upaya untuk mempermudah status perkawinan di KTP El.
Nantinya, pasangan yang baru menikah tidak perlu repot untuk mengurus perubahan status di KTP-nya. Akan tetapi secara otomatis, akan mendapatkan KTP El baru setelah menyelesaikan akad.
Dalam kerja sama itu, juga memberikan kemudahan untuk para pasangan yang ingin langsung pecah KK dengan orang tua. Sehingga identitas perkawinannya pun langsung tercantum dalam KK baru.
Nota kerjasama ini ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur dan Kepala Kemenag Jepara, Muh. Habib di Aula Kemenag, Kamis, (17/11/22).
Dimana proses penandatanganan disaksikan jajaran pejabat Kemenag dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Jepara, jajaran pejabat Disdukcapil, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan, pengantin baru tidak perlu mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring.
“Para pengantin baru hanya perlu mengambil KTP El dan KK di kecamatan, beberapa hari setelah melangsungkan akad nikah,” katanya, Kamis (17/11/22).
Inovasi Disdukcapil Jepara
Abdul juga mengungkapkan, selain layanan untuk pengantin baru, Disdukcapil tahun ini juga telah meluncurkan beberapa inovasi baru. Salah satunya penerbitan KTP El dan KK baru bagi pasangan yang bercerai.
“Inovasi lain adalah pelayanan daring melalui aplikasi Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepet Rampung) yang sudah diluncurkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022,” jelasnya.