• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Kelas BPJS Resmi Dihapus, Sejumlah Ahli Soroti Ancaman Pemberlakuan KRIS

Teras Merdeka by Teras Merdeka
15/05/2024
Kelas BPJS Resmi Dihapus, Sejumlah Ahli Soroti Ancaman Pemberlakuan KRIS

Ilustrasi: Penggunaan BPJS Kesehatan/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 215

Teras Merdeka – Pemerintah resmi menghapuskan BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3. Namun begitu, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diklaim sebagai gantinya, ternyata juga dianggap membawa resiko ke depannya.

Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kompak menegaskan kehadiran KRIS bukan menghapus kelas yang ada selama ini. Melainkan ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria.

Penerapan kelas standar diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024).

Pasal 103B ayat 1 beleid itu menegaskan bahwa penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran bakal diatur paling telat 1 Juli 2025 mendatang.

Mengutip dari CNN Indonesia (15/5/2024), Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti melihat implementasi KRIS punya untung dan rugi yang harus dicermati.

Ia mengamini bahwa standar pelayanan kesehatan akhirnya bisa dinikmati setara, baik si kaya maupun miskin.

Akan tetapi, ada kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan yang selama ini dibagi dalam kelas-kelas tertentu bakal drop. Oleh karena itu, Esther meminta keseriusan pemerintah untuk mengecek secara rutin implementasi KRIS di lapangan nantinya.

“Harus dipastikan adanya KRIS ini semua lapisan masyarakat mendapat fasilitas yang sama,” ucap Esther, sdikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti soal nasib iuran yang disetor masyarakat. Karena selama ini ada perbedaan nominal angka yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Beda Kelas Berobat Pasien BPJS Kesehatan

Kelas 1 BPJS Kesehatan selama ini membayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan dan kelas 2 merogoh Rp100 ribu setiap bulannya. Sedangkan kelas 3 cukup mengeluarkan Rp35 ribu berkat subsidi Rp7.000 dari pemerintah karena mereka seharusnya membayar Rp42 ribu.

“Oleh karena itu, perlu ditentukan besarnya iuran yang bisa affordable bagi kelompok masyarakat miskin agar tetap bisa mengakses KRIS tersebut,” saran Esther.

“Karena jika dilihat, ada perbedaan dari sisi layanan kesehatan, lokasi, dan manfaat kesehatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat pelaksanaan KRIS akan bermasalah untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Bahkan, aturan soal kelas standar dianggap malah kontraproduktif.

Tak hanya itu, Timboel juga ikut menyoroti potensi single tariff yang akan muncul. Ia menduga iuran kelas 1 dan 2 bakal turun, sedangkan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ‘dipaksa’ membayar lebih.

Ia memprediksi kisaran iuran tunggal ini berada di rentang Rp42 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Dengan rentang tersebut, Timboel mewanti-wanti ancaman penurunan pendapatan dari iuran, serta di sisi lain potensi masyarakat miskin menunggak makin besar.

“Misalnya, ditetapkan Rp75 ribu (per bulan), maka peserta kelas 1 yang tadinya bayar Rp150 ribu akan menjadi Rp75 ribu dan yang Rp100 ribu (kelas 2) akan turun. Ini artinya ada potensi penurunan pendapatan iuran. Sementara kelas 3 yang saat ini bayar Rp35 ribu akan naik,” paparnya, dikutip dari media yang sama.

“Artinya, peserta kelas 3 akan semakin sulit membayar iuran dan menjadi menunggak iuran yang akibatnya tidak mendapat layanan JKN. Saat ini saja yang iurannya Rp35 ribu masih banyak yang nunggak, dengan naik iuran maka akan semakin banyak yang menunggak,” imbuhnya.

Selain ancaman defisit keuangan yang berujung penelantaran kesehatan masyarakat, ada bahaya lain. Timboel menyebut mereka yang selama ini berada di kelas 1 dan kelas 2 bakal merasa tidak puas dengan pelayanan KRIS.

Hal lebih parah muncul dari ketidakpastian ruang perawatan. Menurutnya, kehadiran kelas standar malah berpotensi menghambat akses ruang perawatan bagi peserta JKN.

Timboel mengutip pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang menyebut alokasi ruang perawatan KRIS di RS swasta minimal 40 persen.

Sedangkan di rumah sakit pemerintah paling sedikit 60 persen untuk rawat inap kelas standar dan sisanya bagi pasien umum.

“Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan. Apalagi nanti dengan KRIS, akan terjadi ketidakpuasan layanan peserta JKN,” jelas Timboel.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Bahkan, menurutnya, pemerintah dan BPJS Kesehatan berkewajiban mencari rujukan tempat perawatan bagi pasien yang tak ter-cover di salah satu rumah sakit.

Sayang, klausul soal jaminan bantuan tersebut tak ada di perpres terbaru. Ia menegaskan seharusnya pemerintah mengakomodasi hal tersebut dengan ambulans yang dibiayai JKN.

Ia berharap bantuan pemerintah dan BPJS atas masalah pasien di RS bisa diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang disebut segera terbit. Timboel menekankan jangan sampai masyarakat dan keluarganya dibuat kelimpungan sendiri mencari rumah sakit yang bisa merawat mereka.

“Saya berharap di permenkes disebutkan secara eksplisit sehingga pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS,” pungkasnya.

Tags: Kelas BPJSKRIS BPJSResiko Penghapusan Kelas
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk
Kesehatan

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

14/08/2025
DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi di Desa Kurungan Nyawa OKU Timur
Kesehatan

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi di Desa Kurungan Nyawa OKU Timur

05/08/2025
Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat
Kesehatan

Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

05/08/2025
Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo
Berita

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo

15/07/2025
Next Post
50 Perusahaan Sediakan Lapangan Kerja di Job Fair Magelang 2024

50 Perusahaan Sediakan Lapangan Kerja di Job Fair Magelang 2024

TERBARU.

Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

25/08/2025
DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

14/08/2025
Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

13/08/2025
Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

13/08/2025
HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

05/08/2025
Lebih Dekat dan Mudah Dijangkau, Layanan Imigrasi Hadir di MPP Jepara

Beri Pelayanan Prima, DPMPTSP Jepara Lakukan Sistem Jemput Bola

15/02/2023
Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

20/11/2024
Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

02/04/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved