Teras Merdeka – Dalam beberapa hari terakhir, publik terutama di jagad maya, ramai merespon soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Banyak pengguna media sosial yang membuat konten dengan ‘menyudutkan’ produk-produk yang disinyalir memiliki keterhubungan dengan Israel. Bahkan, sejumlah supermarket pun turut merespon kebijakan MUI tersebut dengan memberikan label ‘tidak sesuai fatwa MUI’ terhadap produk-produk tertentu.
Meskipun kebijakan tersebut tak semuanya mendapat respon positif. Salah satunya datang dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, Rumadi Ahmas. Ia mengatakan bahwa kebijakan itu harus punya landasan hukum yang jelas.
“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” katanya, sebagaimana dikutip dari pewartaan CNNIndonesia.com, Jumat (16/11/2023).
Rumadi juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.
Ikhsan menyebut MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi.
“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” ucap Ikhsan pada Rabu (15/11/2023).
Dukungan Kebijakan MUI
Berbeda pendapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily justru mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. Menurutnya, usulan MUI tersebut bisa dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel,” terangnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/11/2023).
Akan tetapi, ia menyarankan agar usulan itu dibarengi dengan penjelasan jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel agar masyarakat mengetahui produk-produk yang dimaksud.
Ace menuturkan, aksi kekerasan Israel terhadap warga Palestina tentu menggunakan senjata hasil pajak dari penjualan-penjualan produk yang mereka jual. Dari produk-produk tersebut, dia memastikan di antaranya juga beredar di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebelumnya mengaku pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.
Dia mengatakan langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi Israel sebagai cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.
Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian kutipan poin 4.