Teras Semarang – Seorang warga negara Rusia berinisial SK ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan lantaran WNA tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan, SK merupakan warga negara asing yang dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Cirebon.
“Pelanggarannya melebihi masa tinggal selama 10 bulan dan 28 hari,” katanya, Selasa (7/11/2023).
Menurut penjelasannya, prosedur administrasi hingga pemeriksaan kesehatan terhadap SK sudah dilakukan sebelum ditahan di rumah detensi tersebut.
Rencananya, ia menambahi, SK akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya.
“Rencananya akan dideportasi, masih menunggu koordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia,” terangnya.
Hingga saat ini, terdapat 10 deteni yang ditahan di rumah detensi di Semarang tersebut.
Para warga negara asing tersebut masing-masing berasal dari Rusia, Nigeria, Taiwan, Srilanka, Yaman, Aljazair, Sudan, Iran, Myanmar, serta satu orang tanpa kewarganegaraan.