• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang; 3 Perempuan dan 1 Napi Jadi Tersangka

Teras Merdeka by Teras Merdeka
21/10/2023
Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang; 3 Perempuan dan 1 Napi Jadi Tersangka

Pengamanan barang bukti dan tersangka (wanita jaket hitam) dalam aksi penyelundupan narkoba/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 317

Teras Semarang – 3 perempuan dan 1 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.

Mereka diketahui saling berkomunikasi dengan napi dari dalam Lapas Semarang menggunakan ponsel. Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

“ALT ini tersangka utamanya. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Jateng,” imbuhnya, dilansir dari Sindonews, Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pagi.

Tim Direktorat Resnarkoba Polda Jateng mengembangkan informasi awal akan ada penyelundupan sabu ke dalam lapas. Tim juga berkoordinasi dengan Lapas Semarang.

Berdasarkan profiling dan penyelidikan, kemudian ditangkaplah 3 perempuan itu di parkiran Lapas Semarang. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Saat digeledah badan oleh polwan, didapati ada sabu berat bruto 16,13gram dimasukkan dalam kondom dan disembunyikan di area vital ALT.

“Untuk penerimanya narapidana inisial ASK, dia yang memesan barang itu. Napi ini juga tersangka kasus narkoba, dia warga Pedurungan Kota Semarang, vonisnya 5 tahun di tahun 2021. Ada HP dari dia yang jadi barang bukti, selain satu HP dari tersangka ALT,” jelas Kombes Anwar Nasir.

Statusnya sebagai narapidana dan juga kini ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, Kombes Nasir mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang tempatnya ditahan.

“Jadi berkas selanjutnya menanti dia. Ngakunya baru pertama (pesan), mau dipakai bersama-sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengembangan sementara yang dilakukan, sabu itu dibeli secara online.

“Jaringannya terputus,” tandas Kombes Anwar Nasir.

Sementara itu, pada keterangan tertulisnya petugas Lapas Semarang Bachtiar menjelaskan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan perbuatan pidana akan diproses pidana.

“Misalnya seperti narkoba kemarin. Berarti akan ditambah hukuman pidana baru. Jika barang terlarang bukan pidana, misal handphone akan dikenai sanksi disiplin seperti tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi dan hak bersyarat lainnya serta dicabut sementara hak dikunjungi,” terangnya.

Dasar hukumnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, untuk pengunjungnya jika perbuatan pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Jika bukan pidana seperti menyelundupkan handphone, maka pelaku akan dilarang melaksanakan kunjungan di lapas sampai batas waktu tertentu sesuai keputusan Kalapas,” pungkasnya.

Tags: 1 Napi3 PerempuanLapas SemarangPenyelundupan Narkoba
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029
Semarang

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular
Berita

Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular

15/12/2025
Next Post
Tingkat Kesejahteraan Naik, Kabupaten Jepara Raih Prestasi Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah

Tingkat Kesejahteraan Naik, Kabupaten Jepara Raih Prestasi Pengentasan Kemiskinan di Jawa Tengah

TERBARU.

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025
Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

Gelar Konsolidasi, PIRA Jateng Komitmen Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo

26/12/2025
Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

Bantu Korban Bencana, Lazis Jateng Berangkatkan Kembali Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 2

25/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved