Teras Semarang – Penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Ketua Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso (pelaku) terhadap kader PDIP Kota Semarang, Suparjianto (korban) akan ditangguhkan sementara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Satake Bayi Setianto mengatakan, penghentian sementara dilakukan lantaran saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih memastikan status terlapor sebagai calon legislator yang akan maju dalam Pemilu 2024.
“Masih dipastikan ke KPU, terlapor terdaftar sebagai caleg atau tidak,” katanya, Rabu (4/10/2023).
Menurut penjelasannya, jika Joko Santoso masih resmi terdaftar sebagai caleg, maka proses hukum akan dihentikan sementara hingga proses pemilu selesai.
Kemudian setelah tahapan pemilu selesai, lanjutnya, penyelidikan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri tentang penghentian sementara kasus hukum terhadap bakal calon peserta pemilihan
“Kalau sudah dipastikan terdaftar sebagai caleg, akan dihentikan dahulu,” terangnya.
Ia menerangkan, hingga saat ini, penyidik belum meminta keterangan Joko Santoso sebagai saksi terlapor.
Sementara itu, berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Semarang di laman KPU Kota Semarang, diketahui Joko Santoso masih terdaftar sebagai caleg nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Semarang 1.
Sebelumnya diberitakan, tindak penganiayaan tersebut diduga dipicu pemasangan bendera oleh pelapor di sekitar rumah terlapor yang masih dalam lingkungan yang sama.
Peristiwa penganiayaan terhadap Suparjianto bermula ketika korban selesai memasang bendera partai di gapura kampung tempat tinggalnya di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang, pada 8 September 2023.
Korban dan terlapor JS tinggal di kampung yang sama di lokasi kejadian.
Usai memasang bendera partai, korban kemudian pulang ke rumah dan tiba-tiba didatangi oleh terlapor.
Terlapor diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di pipi bagian kanan.