Teras Merdeka – Sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke dalam bentuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diterapkan standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan terkait standarisasi kelas BPJS Kesehatan ini. Ia menjelaskan prinsip BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi kesehatan sosial.
“Semua 275 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin,” kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (13/7/2023)
“Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 1, 2, 3, VIP, VVIP, jadi ada orang dikover BPJS tapi bisa dapat VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dikover BPJS sama,” imbuhnya.
BGS juga mengingatkan kalau orang mampu harus membayar sendiri apabila hendak memperoleh layanan di atas manfaat yang dikover BPJS.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsep utama asuransi sosial. Selain itu, iurannya pun tidak sama.
“Orang yang gajinya lebih besar, iurannya lebih besar. Tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman di bawah,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia enggan menyebut kebijakan ini sebagai penghapusan.
“Kenapa kelas 3, 2, 1, jadi KRIS, ini bukannya menghapus kelas tapi menstandardisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibedakan dengan orang-orang yang mampu untuk layanan BPJS nya,” pungkasnya.