Teras Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan 10.903 butir ekstasi dari salah satu pabrik di kawasan permukiman Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso mengatakan, dalam operasi tersebut juga berhasil mengamankan dua orang tersangka. Di mana diketahui, pabrik tersebut masih satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten.
Adapun kedua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24). Keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi.
“Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya,” katanya, Jumat (2/6/2023).
Menurut penjelasan Abiyoso, tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi tersebut merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023.
Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi.
Wakapolda juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu.
Selain 10.903 butir ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan bahan baku ekstasi dengan jumlah mencapai 53,44 kilogram.
“Ekstasi yang sudah dicetak tersebut belum sempat diedarkan,” terangnya.
Abiyoso menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng, ribuan butir pil ekstasi tersebut mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.
Ia mengimbau, masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kalau memperoleh informasi sekecil apa pun segera sampaikan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.