Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara membuka pelayanan imigrasi. Pelayanan tersebut bekerja sama dengan kantor imigrasi Pati, Jawa Tengah.
Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2023, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara.
Kuota yang diberikan sebanyak 30 orang untuk pengurusan paspor.
Kemudian, persyaratan yang harus disiapkan yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Ijazah/SuratNikah/Surat Baptis, dan paspor lama bagi yang ingin melakukan perpanjangan.
Pemohon juga bisa membawa surat rekomendasi, apabila diperlukan. Di mana syarat-syarat tersebut dilampirkan bisa dalam bentu asli maupun fotokopi dalam kertas A4.
Guna memenuhi kuota yang ada, pemohon bisa mengisi daftar hadir terlebih dahulu melalui laman untuk peserta yang hadir di tanggal 15 Februari 2023.
Adapun bagi peserta yang akan hadir di tanggal 16 Februari 2023, bisa mengisi daftar kehadiran di https://bit.ly.IMIGRASIKAMIS2023
Selain itu, calon peserta layanan igirasi juga bisa memantau intagram @dpmptspjepara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. [ADV-TM]