• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Khusus Masyarakat Jepara! Cara Akses dan Ajukan Perizinan Melalui Aplikasi JOSS

Teras Merdeka by Teras Merdeka
02/05/2023
Khusus Masyarakat Jepara! Cara Akses dan Ajukan Perizinan Melalui Aplikasi JOSS

Ilustrasi: Cara mengajukan perizinan secara online melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS).

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara membuka permohonan perizinan secara online melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS).

Aplikasi ini diwujudkan guna memfasilitasi masyarakat Jepara dalam hal perizinan sehingga bisa lebih efisien. Cara untuk mengaksesnya pun cukup mudah dengan mengakses secara langsung laman https://joss.jepara.go.id/

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah, pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi JOSS dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratannya.

Kemudian, Front Office akan meneliti kelengkapan berkas permohonan. Apabila sudah lengkap, permohonan akan diteruskan kepada Admin Perangkat Daerah teknis. Namun apabila belum lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.

Ketiga, Admin Perangkat Daerah teknis akan meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan. Di mana selanjutnya diagendakan peninjauan lokasi oleh tim teknis (apabila diperlukan peninjauan lokasi).

Keempat, tim teknis melakukan peninjauan lokasi sebagai bahan pengkajian dan pemberian rekomendasi. Apabila berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka Kepala Daerah teknis akan menerbitkan kepada Backoffice.

Akan tetapi apabila berkas belum lengkap, maka dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan

Kelima, Backoffice meneliti permohonan dan mengecek konsep Surat Keputusan (SK) dan meneruskan kepada verifikator.

Keenam, verifikator akan memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP Jepara, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Kepala DPMPTSP akan menerbitkan SK perizinan yang diajukan oleh pemohon.

Terakhir, pemohon bisa mengecek SK melalui aplikasi JOSS dan bisa mengunduhnya.

Sebagai informasi, aplikasi JOSS diwujudkan untuk memberikan layanan perizinan online yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara.

JOSS digunakan untuk mempermudah pendaftaran izin baru ataupun memperpanjang izin yang sudah ada tanpa harus ke kantor Dinas terkait secara langsung. [ADV-TM]

Tags: Aplikasi JOSSCara AksesDPMPTSP JeparaMasyarakat JeparaPemkab JeparaPerizinan Online
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat
Daerah

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Next Post
Membuka Tabir Sekte Sesat di Kenya Usai Penemuan Ratusan Jemaat Mati Kelaparan

Membuka Tabir Sekte Sesat di Kenya Usai Penemuan Ratusan Jemaat Mati Kelaparan

TERBARU.

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

08/06/2026
3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Heri Pudyatmoko Minta Ini

Waka DPRD Jateng Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Perkembangan Teknologi terhadap Lapangan Kerja

06/06/2026
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Program Pensiun bagi Pekerja Produktif

06/06/2026
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan

Hadapi Ketidakpastian Karir, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Terus Kembangkan Potensi

06/06/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved