Teras Jepara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya pengumuman DPS sejak tanggal 12 April 2023 lalu.
“Mumpung masih ada kesempatan karena pengumuman DPS sampai dengan 25 April 2023. Kami berharap publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai hingga 2 Mei 2024,” ungkap anggota KPU setempat, Muhammadun yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Senin (17/4/2023).
Ia menjelaskan, KPU Jepara sudah meminta pemasangan DPS di semua desa/kelurahan agar masyarakat bisa ikut mencermati. Termasuk pengumuman DPS yang dilakukan di Rutan Jepara.
Hal ini dikarenakan karena ada TPS lokasi khusus di rutan, sedangkan masukan dan tanggapan dijadwalkan mulai 12 April hingga 2 Mei 2023.
Jika hendak memberikan masukan, ia mengatakan, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara. Tepatnya di Jalan Yos Sudarso Nomor 22.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat harus melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. Nanti KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” paparnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek statusnya sebagai pemilih atau belum melalui website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Portal daring cek data pemilih itu sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id. Di mana caranya dengan klik di menu masukan pemilih, klik pengumuman cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih.
“Dengan demikian, maka melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status data sebagai pemilih, bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa potensi perubahan data pemilih bisa terjadi karena sifatnya dinamis. Misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.
Kemudian untuk total DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Jepara, ada sebanyak 919.187 pemilih pada rapat pleno terbuka 5 April 2023.
Jumlah tersebut meliputi 459.624 laki-laki pemilih dan 459.545 perempuan pemilih.
Sebagai informasi, jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023.