Teras Jepara – Menjelang lebaran, sudah menjadi tradisi jika para pekerja mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Termasuk bagi sebanyak 1,500 tenaga honorer di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang turut berharap mendapatkan THR di tahun ini.
“Tahun lalu kami juga tidak mendapatkan THR, sehingga tahun ini sangat berharap mendapatkan THR,” ungkap Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama), Fahmi Riza Agustya, Kamis (13/4/2023).
Ia mengeluhkan jika di beberapa kabupaten/kota yang ada di Jateng, ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk honorer atau tenaga harian lepas. Misalnya, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Salatiga.
Oleh sebab itu, ia berharap, ke depannya, pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi tenaga harian lepas atau honorer.
Fahmi dan ribuan THL Jepara juga ingin mendapatkan perhatian pemerintah akan nasib mereka menghadapi kebutuhan Lebaran.
Pasalnya, honorer ini juga mempunyai keluarga dan kebutuhan yang sama dalam menyambut Lebaran.
Padahal, ia melanjutkan, petugas input data untuk pencairan THR ASN didominasi oleh tenaga honorer. Akan tetapi ironisnya mereka sendiri tidak dapat.
Menurutnya, pemberian THR bagi para honorer juga sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang meningkat menjelang Lebaran.
“Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR. Semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehingga bisa dianggarkan pemerintah,” jelasnya.
Pemberian tunjangan Lebaran ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.