• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Mulai 3 Oktober, Beri Bantuan Uang Pengemis di Semarang Dikenai Denda Rp 1 Juta

Teras Merdeka by Teras Merdeka
02/10/2022
Mulai 3 Oktober, Beri Bantuan Uang Pengemis di Semarang Dikenai Denda Rp 1 Juta

Dinas Sosial Semarang melakukan sosialisasi larangan memberi uang kepada PGOT. Foto: Pemkot Semarang

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 293

Teras Semarang – Pemerintah Kota Semarang bakal menjatuhkan hukuman kepada orang yang kedapatan memberi bantuan kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di jalanan atau tempat umum mulai 3 Oktober 2022.

Mulai hari itu, warga Semarang yang memberikan uang maupun baarang lainnya kepada PGOT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Bab IX Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT. Pemkot Semarang mengingatkan agar warganya tidak melakukan pelanggaran.

“Kami nanti kerja sama dengan Satpol PP. Intinya masyarakat tidak boleh memberikan sesuatu apa pun di jalanan atau di tempat-tempat umum,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu juga dijelsakan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, dilarang melakukan kegiatan di jalan umum.

Sejak Dinas Sosial rutin melakukan sosialisasi sejak empat bulan lalu, PGOT di jalanan sudah semakin berkurang. Ketika nanti sudah diterapkan, PGOT yang tertangkap saat razia akan didata dan diberi pembinaan.

Jika PGOT berasal dari luar kota, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Jika warga asli Semarang, nantinya akan direhabilitasi di panti sosial.

Heroe melanjutkan, penerapan peraturan tersebut tidak lain bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat umum. Dengan tidak adanya PGOT di jalanan, kota Semarang akan semakin bersih dan indah.

Selain itu, PGOT asal Semarang yang tertangkap razia juga akan diberikan bekal dan pelatihan kewirausahaan sehingga memiliki keterampilan yang membuatnya bisa bekerja secara mandiri.

“Semarang kan kota besar jadi banyak orang luar yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, mereka bawa karung minta-minta sembako kan bisa saja. Dikiranya Pemkot ini tidak perhatian kepada warga yang kurang mampu,” tegas Heroe.

Ia berharap seluruh masyarakat kota Semarang dapat menaati peraturan tersebut. Hal ini juga sebagai dukungan program kota bebas anak jalanan, pengemis, dan gelandangan.

“Mari sama-sama menjaga ketertiban umum, agar kota tetap indah dan nyaman. Tidak ada lagi pengemis dan gelandangan yang menjadikan kota Semarang kumuh dan tidak enak dipandang mata,” ucap Heroe.

Tags: Pemkot SemarangPGOT Semarang
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif
Jawa Tengah

Tekankan Pemerataan Ekonomi, Heri Pudyatmoko Kawal Penurunan Indeks Gini Jateng

19/12/2025
Heri Londo Minta Pemprov Jateng Gali Potensi Wisata dengan Promosi Digital
Jawa Tengah

Wapim DPRD Jateng Ingatkan Ancaman PTM, Kesehatan Lingkungan Jadi Kunci

19/12/2025
Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung
Jawa Tengah

Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung

19/12/2025
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak
Jawa Tengah

SPM Jadi Kunci Pemerataan Layanan, Heri Pudyatmoko Minta OPD Perkuat Koordinasi

19/12/2025
Next Post
Raih Juara Umum, Jepara Borong Piala Olahraga Tradisional Tingkat Jateng 2022

Raih Juara Umum, Jepara Borong Piala Olahraga Tradisional Tingkat Jateng 2022

TERBARU.

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif

Tekankan Pemerataan Ekonomi, Heri Pudyatmoko Kawal Penurunan Indeks Gini Jateng

19/12/2025
Heri Londo Minta Pemprov Jateng Gali Potensi Wisata dengan Promosi Digital

Wapim DPRD Jateng Ingatkan Ancaman PTM, Kesehatan Lingkungan Jadi Kunci

19/12/2025
Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung

Dorong Kualitas Ekspor, Heri Londo Tekankan Penguatan Ekosistem Kopi Temanggung

19/12/2025
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

SPM Jadi Kunci Pemerataan Layanan, Heri Pudyatmoko Minta OPD Perkuat Koordinasi

19/12/2025
Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital

19/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved