• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Mulai 3 Oktober, Beri Bantuan Uang Pengemis di Semarang Dikenai Denda Rp 1 Juta

Teras Merdeka by Teras Merdeka
02/10/2022
Mulai 3 Oktober, Beri Bantuan Uang Pengemis di Semarang Dikenai Denda Rp 1 Juta

Dinas Sosial Semarang melakukan sosialisasi larangan memberi uang kepada PGOT. Foto: Pemkot Semarang

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 171

Teras Semarang – Pemerintah Kota Semarang bakal menjatuhkan hukuman kepada orang yang kedapatan memberi bantuan kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di jalanan atau tempat umum mulai 3 Oktober 2022.

Mulai hari itu, warga Semarang yang memberikan uang maupun baarang lainnya kepada PGOT akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Bab IX Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT. Pemkot Semarang mengingatkan agar warganya tidak melakukan pelanggaran.

“Kami nanti kerja sama dengan Satpol PP. Intinya masyarakat tidak boleh memberikan sesuatu apa pun di jalanan atau di tempat-tempat umum,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu juga dijelsakan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, dilarang melakukan kegiatan di jalan umum.

Sejak Dinas Sosial rutin melakukan sosialisasi sejak empat bulan lalu, PGOT di jalanan sudah semakin berkurang. Ketika nanti sudah diterapkan, PGOT yang tertangkap saat razia akan didata dan diberi pembinaan.

Jika PGOT berasal dari luar kota, akan dikembalikan ke daerah asalnya. Jika warga asli Semarang, nantinya akan direhabilitasi di panti sosial.

Heroe melanjutkan, penerapan peraturan tersebut tidak lain bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat umum. Dengan tidak adanya PGOT di jalanan, kota Semarang akan semakin bersih dan indah.

Selain itu, PGOT asal Semarang yang tertangkap razia juga akan diberikan bekal dan pelatihan kewirausahaan sehingga memiliki keterampilan yang membuatnya bisa bekerja secara mandiri.

“Semarang kan kota besar jadi banyak orang luar yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, mereka bawa karung minta-minta sembako kan bisa saja. Dikiranya Pemkot ini tidak perhatian kepada warga yang kurang mampu,” tegas Heroe.

Ia berharap seluruh masyarakat kota Semarang dapat menaati peraturan tersebut. Hal ini juga sebagai dukungan program kota bebas anak jalanan, pengemis, dan gelandangan.

“Mari sama-sama menjaga ketertiban umum, agar kota tetap indah dan nyaman. Tidak ada lagi pengemis dan gelandangan yang menjadikan kota Semarang kumuh dan tidak enak dipandang mata,” ucap Heroe.

Tags: Pemkot SemarangPGOT Semarang
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan
Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa
Jawa Tengah

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
Jawa Tengah

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari
Jawa Tengah

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025
Next Post
Raih Juara Umum, Jepara Borong Piala Olahraga Tradisional Tingkat Jateng 2022

Raih Juara Umum, Jepara Borong Piala Olahraga Tradisional Tingkat Jateng 2022

TERBARU.

Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025
Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

16/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved