Teras Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah berbagai merk saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Meskipun begitu, Ali tidak menjelaskan terkait jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.
Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti tersebut. Khususnya untuk menentukan apakah barang mewah itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” terangnya, sebagaimana dikutip dari Antara.news (31/3/2023).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik. Salah satunya ialah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Korban merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial. Sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai kurang lebih Rp 56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal itu guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Rafael Alun Trisambodo pun akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menyatakan, temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi. Di antaranya yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.