Teras Merdeka – Persiapan mudik lebaran tahun 2023 sudah semakin dekat. Bagi yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api, wajib tahu terkait persyaratan dan protokol yang ditetapkan, Rabu (15/3/2023).
PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sebagaimana arahan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Di mana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster).
“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api, yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (15/3/2023).
Joni menjelaskan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022, yaitu:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Ketika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan. Termasuk harus mengikuti kesesuaian ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Di mana orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan, sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan ketika berada di stasiun.
Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI.
Hal tersebut guna membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Sehingga melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Kemudian untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan. Dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkas Joni.