Teras Semarang – Polisi meringkus pelaku pencurian sebuah delman beserta seekor kudanya yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu. Pelaku merupakan seorang bapak dan anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku mencuri delman beserta kuda ketika pemiliknya melaksanakan salat Jumat.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing DS (41) dan YS (18) warga Wonodri, Semarang Selatan.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika YS melihat sebuah delman yang terparkir di Jalan Kridaga, Rejosari, Semarang Timur.
“Sang anak menyampaikan ke bapaknya kalau ingin punya peliharaan kuda,” ucapnya.
Delman beserta kudanya itu, ia melanjutkan, diambil untuk kemudian dibawa ke wilayah Gunungpati, Kota Semarang.
“Bapaknya sebenarnya sudah melarang. Tetapi kemudian tetap diambil,” jelasnya.
Kedua pelaku, kemudian ditangkap ketika sedang berada di sekitar objek wisata Masjid Kapal, di wilayah Kecamatan Mijen, Semarang.
Ia juga menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan delman dan kuda yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan kehilangan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.