Teras Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberikan pembebasan atau penghapusan terhadap denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (2/3/2023).
Pembebasan diberikan bagi yang wajib pajak dan sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.
Hal itu disampaikan oleh Pemkot Semarang melalui akun Instagram resminya, @semarangpemkot pada Rabu (1/3/2023).
“Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?,” tulis di akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut juga menyerakan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.