Teras Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Ipi mengatakan, batas waktu untuk pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
“Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi, Sabtu (25/2/2023).
“Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah, seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Dia menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya. Hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN,” paparnya.
Meski begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya. Terutama yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya. Khususnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait,” terang Ipi.
Kementerian Keuangan juga termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN.
Hal ini sebagaimana data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu. Tepatnya Pasal 20 UU yang sama, yang mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Permintaan ini muncul setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sejumlah Rp 56 Miliar.
Menurut data LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, yakni sebesar Rp 35,6 miliar.
Adapaun data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021, yaitu sebagai berikut:
- 24 Juni 2011, jumlah harta Rp 20.497.573.907
- 25 Januari 2013, jumlah harta Rp 21.458.134.500
- 22 Januari 2015, jumlah harta Rp 35.289.517.034
- 28 September 2016, jumlah harta Rp 39.887.638.455
- 31 Desember 2017, jumlah harta Rp 41.419.639.882
- 31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
- 31 Desember 2019, jumlah harta Rp 44.278.407.799
- 31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
- 31 Desember 2021, jumlah harta Rp 56.104.350.289