• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Buntut Pemecatan Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
25/02/2023
Buntut Pemecatan Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 176

Teras Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Ipi mengatakan, batas waktu untuk pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

“Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi, Sabtu (25/2/2023).

“Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah, seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya. Hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN,” paparnya.

Meski begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya. Terutama yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya. Khususnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait,” terang Ipi.

Kementerian Keuangan juga termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN.

Hal ini sebagaimana data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu. Tepatnya Pasal 20 UU yang sama, yang mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Permintaan ini muncul setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sejumlah Rp 56 Miliar.

Menurut data LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, yakni sebesar Rp 35,6 miliar.

Adapaun data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021, yaitu sebagai berikut:

  • 24 Juni 2011, jumlah harta Rp 20.497.573.907
  • 25 Januari 2013, jumlah harta Rp 21.458.134.500
  • 22 Januari 2015, jumlah harta Rp 35.289.517.034
  • 28 September 2016, jumlah harta Rp 39.887.638.455
  • 31 Desember 2017, jumlah harta Rp 41.419.639.882
  • 31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
  • 31 Desember 2019, jumlah harta Rp 44.278.407.799
  • 31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
  • 31 Desember 2021, jumlah harta Rp 56.104.350.289
Tags: 13.800 pegawai KemenkeuDitjen PajakLaporan Hartapelaporan LHKPNRafael Alun
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Next Post
Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved