Teras Pantura – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menghapuskan retribusi uji KIR kendaraan dan tera ulang alat ukur. Hal ini dilakukan menyusul mulai dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemkab Kudus memang mengusulkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Jumat (25/2/2023).
Ia menerangkan, penghapusan retribusi uji kelaikan kendaraan (KIR) dan tera ulang alat ukur tersebut merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara itu, ia melanjutkan, pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian.
Ketika retribusinya dihapus, maka uji KIR dan tera ulang gratis, sedangkan pelayanannya tetap berjalan.
Ia berharap kualitas pelayanannya tetap terjaga. Terutama untuk uji KIR, terutama karena menyangkut keselamatan nyawa manusia di jalan raya.
“Karena kendaraan yang mengantongi hasil KIR, tentunya sudah laik jalan,” paparnya.
Ketika Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jadi, tahap berikutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan bupati dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Kemudian baru diundangkan untuk dilakukan pembebasan retribusi uji KIR kendaraan dan tera ulang.
Adanya pembebasan kedua jenis retribusi tersebut, nantinya akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 426,6 miliar.