Teras Kedu – Pengadilan Negeri Mungkid menerima pelimpahan perkara pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dari Kejaksaan Negeri Magelang, untuk segera disidangkan. Diketahui, terdakwa kasus tersebut bernama Dheo Daffa.
“Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (20/2/2023),” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid, Asri, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga sudah ditentukan, yaitu Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Asri menambahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.
“Ketua PN Mungkid sendiri yang akan menjadi ketua majelis karena kasus ini agak menarik perhatian publik,” jelasnya.
Menurut penuturannya, sampai saat ini, belum dipastikan apakah pelaksanaan sidang akan berlangsung secara daring atau luring. Adapun hingga saat ini, sebagian sidang di PN Mungkid masih dilakukan secara daring.
“Rata-rata sidang pidana sekarang hampir semuanya online. Kalau sidang berlangsung online nanti terdakwa posisi di lapas dan majelis hakim tetap di ruang sidang,” terangnya.
Meskipun berlangsung secara daring, pengunjung bisa datang di ruang sidang atau terbuka untuk umum. Di mana terdapat monitor yang tetap ada di ruang sidang.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi pada 28 November 2022. Terdapat tiga orang korban meninggal dunia. Di antaranya yaitu Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga meninggal karena minum zat beracun.