Teras Kedu – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo mencatat sebanyak 228 pasangan di bawah umur di Kabupaten Purworejo meminta dispensasi kawin atau nikah sepanjang tahun 2022.
Panitera Muda Hukum Khoiruddin mengatakan angka permintaan dispensasi kawin tersebut menurun dibandingkan tahun 2021 yang lalu. Pada tahun 2021 tercatat ada 312 pasangan meminta dispensasi kawin.
Sementara untuk total kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo tahun 2022 juga menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 tercatat ada 1961 kasus, sedangkan tahun 2022 1906.
Lebih lanjut Khiruddin mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo pada tahun 2022 adalah perceraian. Rata-rata 7 laporan masuk setiap harinya.
“Untuk laporan kasus di Pengadilan Agama, pada tahun 2022 ini rata-rata setiap harinya adalah 7 kasus. Pendaftar rata-rata per hari 7,” ungkapnya.
Dari semua perkara yang ditangani tersebut, ada sejumlah perkara yang cukup menarik seperti izin poligami dan pembatalan perkawinan. Izin poligami pada tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021.
Izin poligami pada tahun 2022 ada dua perkara sedangkan tahun 2021 9 perkara. Sementara perkara pembatalan nikah pada tahun 2022 ada 3, meningkat dibanding tahun 2021, dimana tidak ada perkara pembatalan nikah.