Teras Merdeka – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons polemik aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tegas diambil dengan menghentikan sementara operasional tambang tertentu, disertai pengawasan ketat dan penegakan aturan sesuai kewenangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil di sekitar Gunung Slamet. Namun, ia menegaskan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.
Kelima perusahaan itu yakni CV Smart Indo Cipta dengan jarak 19,4 kilometer dan berstatus tidak aktif; PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif; CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dan masih aktif; PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan; serta PT Dinar Batu Agung yang berjarak 12,3 kilometer dan saat ini diberhentikan sementara.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Agus menyebutkan, surat penghentian sementara aktivitas pertambangan terhadap PT Dinar Batu Agung telah diterbitkan sejak 4 November 2025. Penghentian dilakukan hingga perusahaan tersebut melakukan perbaikan teknis dan lingkungan yang kini terus dipantau.
“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.
Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan berupa penghentian kedua atau pengusulan pencabutan izin ke kementerian terkait.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.
Menanggapi beredarnya foto-foto aktivitas tambang di Google Earth, Agus meluruskan bahwa gambar tersebut bukan kegiatan pertambangan. Menurutnya, foto itu merupakan aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017 di tiga titik pengeboran.
“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi peran masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah tidak mentoleransi praktik pertambangan ilegal dan terus melakukan penindakan.
“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional.
“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas khusus guna melakukan identifikasi dan penanganan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet.















