Teras Merdeka – Pelaksanaan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di tingkat desa masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penyiapan lahan. Pemerintah daerah mengingatkan agar desa sangat cermat dalam menentukan lokasi pembangunan, khususnya agar tidak menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, menegaskan bahwa penggunaan lahan untuk KDMP harus mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Kalau desa tak punya lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, pemkab atau provinsi, dan milik negara,” kata Handy, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan daring terakhir, program KDMP saat ini masih berada pada tahap penyiapan lahan.
Dalam proses tersebut, desa diutamakan menggunakan lahan aset milik desa sebagai lokasi kegiatan.
“Namun, lahan aset desa tersebut tidak boleh berstatus LP2B atau yang sudah ditetapkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), khususnya di kecamatan-kecamatan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari pusat juga sudah mengimbau untuk menghindari lahan LP2B atau yang ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.
Handy menyebutkan, salah satu alasan utama penghindaran LP2B adalah karena alih fungsi lahan tersebut terikat pada regulasi yang sangat ketat. Penggunaannya mewajibkan penyediaan lahan pengganti dengan luasan tertentu, bahkan lebih besar dari lahan awal.
Adapun ketentuannya, jika lahan yang dialihfungsikan merupakan lahan irigasi, maka lahan pengganti harus disediakan paling sedikit tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan.
Sementara itu, untuk lahan non-irigasi, lahan pengganti minimal harus memiliki luas yang sama.
Sementara untuk lahan dengan status LSD, penggunaannya masih dimungkinkan sepanjang tidak masuk dalam kategori LP2B. Namun, kepala desa tetap diwajibkan mengajukan surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN agar status LSD tersebut dapat dikeluarkan secara resmi.
Handy juga memaparkan temuan data sementara yang menunjukkan potensi pelanggaran cukup tinggi dalam penentuan lokasi KDMP. Dari total 238 desa yang mengajukan program (belum termasuk kelurahan), tercatat 87 desa mengusulkan penggunaan lahan yang masuk kategori LP2B.
“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti. Bagi desa yang belum melaksanakan pembangunan, Dispermades meminta agar lokasi lahan segera diganti,” tegasnya.
Untuk desa-desa yang sudah terlanjur melakukan pembangunan akibat ketidaktahuan, Handy menyampaikan bahwa kepala desa wajib segera menyurati Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan guna meminta arahan serta mencari solusi atas penggunaan lahan LP2B yang telah terjadi.
Ia menambahkan bahwa pengalihan fungsi LP2B bukan persoalan sederhana karena telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011.
Regulasi tersebut mensyaratkan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, hingga penyediaan lahan pengganti.
“Dispermades kini akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Berdasarkan data yang tercatat saat ini, aset lahan yang teridentifikasi mencakup:
- Tanah Negara: Tersebar di 20 lokasi, meliputi Kecamatan Wonotunggal (Desa Kreyo), Kandeman (Desa Tombo), Tulis (Desa Bandar), Bawang, dan Grinsing.
- Contoh Pemanfaatan: Lahan di Desa Kreyo (Wonotunggal) dan Desa Bandar (Tulis) yang berstatus Tanah Negara, serta lahan di Desa Posong (Tulis) dan Simbangjati yang juga merupakan aset negara.
- Catatan Khusus: Beberapa lahan di Kecamatan Tulis, seperti di Desa Posong, diindikasikan merupakan lahan hasil swasta atau kawasan hutan.
- Aset BMD Provinsi/Kabupaten: Teridentifikasi 15 lokasi yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten dan Provinsi.
- BMD Provinsi: Terletak di Desa Tragung (Kandeman) dan Desa Karangasem Utara (Batang), dengan salah satunya memiliki luas 156 meter persegi.
- BMD Kabupaten: Aset ini tersebar luas, antara lain di Desa Semampir (Reban), Desa Sidang (Tersono), Desa Satriyan (Limpung), dan Desa Klidang Lor (Batang).
- Contoh Luasan: BMD Kabupaten di Desa Pungangan (Limpung) seluas 270m, dan di Desa Karangasem Selatan (Warungasem) yang merupakan lahan tanah lapangan seluas 664m.
- Catatan Khusus: Lahan di Desa Karangasem Utara (Batang) teridentifikasi sebagai lapangan kanoman.














