Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten Jepara meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya defisit anggaran sebesar Rp173 miliar akibat kebijakan diskon listrik. Penjelasan resmi disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa angka tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 yang digunakan kembali sesuai ketentuan.
Kepala BPKAD Jepara melalui Kabid Anggaran, Ardian Danny Saputra, menegaskan informasi yang menyebutkan defisit tersebut muncul karena diskon tarif listrik 50 persen adalah keliru. Ia menyatakan, defisit dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 sudah ditutup dengan pembiayaan resmi.
“Dalam KUA PPAS Perubahan TA 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259.972.363.667. Namun defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp173.972.363.667 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” kata Ardian pada Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa dana sebesar Rp173 miliar itu sebenarnya merupakan akumulasi dari kelebihan pendapatan dan efisiensi belanja pada tahun anggaran 2024. Sesuai regulasi, SiLPA harus kembali digunakan dalam tahun anggaran berikutnya.
Ardian juga membantah bahwa diskon tarif listrik berpengaruh terhadap belanja daerah.
“Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan sehingga tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, turunnya target pendapatan daerah dalam KUA PPAS Perubahan 2025 lebih disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum.
Sementara itu, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya justru menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa sisi pendapatan daerah tetap menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan fiskal.
BPKAD berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik mengenai kondisi anggaran daerah.
Ardian juga mengimbau media dan masyarakat agar menyampaikan dan menerima informasi berdasarkan data dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.