Teras Merdeka – Dikarenakan terhambat administrasi, sebanyak 42 jabatan termasuk posisi penting di Pemerintaha Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah belum terisi alias kosong.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo menyampaikan, terdapat 13 jabatan administrator yang kosong, termasuk jabatan Camat Bulu, Sekretaris Dinas Pariwisata, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, satu jabatan eselon II di staf ahli juga mengalami kekosongan, dan terdapat 28 pengajuan jabatan pengawas yang belum terisi.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan tersebut memerlukan proses panjang yang melibatkan beberapa instansi.
Setelah Pj Bupati mengajukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian dilanjutkan dengan pengantar dari gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kualitas Mampu Berdaya Saing, UMKM Batik magelang Didorong Kuatkan Mental Pengusaha
Menurut dia, kekosongan jabatan di Pemkab Temanggung akan mulai terisi pada akhir Mei 2025, dengan beberapa posisi yang belum terisi hingga awal 2025.
“Proses pengisian jabatan diperkirakan akan mencapai kesepakatan pada 31 Mei 2024, namun karena pengajuan yang membutuhkan persetujuan dari BKN, gubernur, dan Kemendagri, serta hambatan dari Pilkada, pengisian jabatan baru bisa dilaksanakan pada Januari 2025,” katanya.
Selain itu, kebijakan terbaru dari Kemendagri juga mengharuskan adanya administrasi dan persetujuan dari bupati terpilih.
Ia mengatakan, hal ini semakin memperlambat proses pengisian jabatan, mengingat setelah pengisian jabatan, pejabat yang baru tidak bisa dipindahkan dalam waktu dua tahun ke depan.
Kebijakan ini berakibat pada penundaan pengisian jabatan struktural di Pemkab Temanggung.