Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, antara lain, ID card dan surat tugas media atas nama tersangka, Majalah “Media Jurnal Polri” dan “Media Reskrim”
Kemudian, bukti lainnya yakni stempel, kwitansi, dan uang tunai hasil pemerasan, sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku dan Handphone yang dipakai untuk komunikasi.
“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di samping itu, kapolres Batang juga mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Polres Batang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana seperti ini,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan profesi wartawan. Integritas dan kredibilitas jurnalisme harus dijaga dan tidak boleh ternodai oleh tindakan kriminal.