Teras Merdeka – Sekitar 4.000 anggota TNI mendapat sanksi dari instansi lantaran terlibat judi online (Judol). Sanksi yang diterima prajurit itu mulai dari tindakan disiplin hingga pidana
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, anggota yang dijatuhi sanksi pidana karena menggunakan uang instansi.
“Dalam ini dia karena ikut judi online, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan,” kata Yusri dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Yusri tidak menjelaskan secara rinci soal anggota yang menggunakan uang satuan itu. Ia hanya mengingatkan ada sanksi lebih berat bagi anggota yang masih berulang main judi online.
“Intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya ya tentunya sanksi akan lebih berat, berarti sanksi akan lebih berat,” terangnya sebagaimana dalam laporan yang dikutip.
Menurut penjelasannya, salah satu faktor yang menyebabkan banyak anggota terlibat judi online karena penggunaan ponsel saat waktu luang. Yusri pun menegaskan kesejahteraan prajurit saat ini sudah cukup baik.
“Namanya TNI kan dengan seusia-usia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah nih untuk mereka menggunakan dalam hal pada saat waktu-waktu luang. Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah Alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri.
Mabes TNI kini telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah, memantau, dan menindak pelanggaran di lingkungan TNI terkait judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi.
Baca Juga: Staf Ahli Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi: Penyalahgunaan Wewenang
Satgas dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI yang saat ini dijabat Letjen Muhammad Saleh Mustafa. Satgas terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.
Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI. Kemudian Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI.