Teras Merdeka – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran 16 merk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Pencabutan izin tersebut berdasarkan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh sebab itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.