Teras Merdeka – Pemerintah RI saat ini tengah memyiapkan cara registrasi kartu SIM terbaru. Di mana nantinya, pengguna tidak lagi harus menyertakan data SIM dan Nomor KK, melainkan dengan pengenalan wajah.
Akibat peraturan tersebut, salah satu yang mungkin terdampak ialah warung-warung penjual kartu perdana operator seluler. Penjualan masih bisa tetap dilakukan.
Namun untuk registrasi tak bisa langsung dilakukan. Sebab sistem pengenalan wajah melalui gerai operator atau sistem yang ada di dalam HP.
“Ke gerai. Nanti kan bisa di sistem handphone yang akan meregistrasi wajah mereka,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (18/10/2024).
Nantinya, registrasi dengan biometrik bukan hanya dilakukan pada pengguna baru. Namun mereka yang sudah mendaftarkan nomor HP juga akan melakukannya, dengan batas waktu hanya untuk melaporkan face recognition saja.
Wayan menjelaskan, ada banyak manfaat dengan penggunaan sistem pengenalan wajah ini. Salah satunya mencegah aksi penipuan registrasi, karena penggunaan data yang bukan miliknya.
“Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang lain. Karena sudah menggunakan NIK dan NoKK dan face recognition,” kata Wayan.
Selain itu, registrasi ini juga mencegah penipuan atau aktivitas ilegal lain. Karena pelaku bisa langsung dilacak berdasarkan registrasi dengan wajah tersebut.
“Maka mereka dengan mudah akan mencari tahu ternyata ini bukan saya. Pembuktian di mana-mana, misalnya di pengadilan,” jelas Wayan.