Teras Merdeka – Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik menyampaikan akan memfasilitasi pemilih pindahan dari luar Kabupaten Magelang yang hendak menggunakan hak pilih di wilayahnya. Akan tetapi, KPU Kabupaten Magelang hanya memfasilitasi warga yang beridentitas KTP Jawa Tengah.
“Pilkada kali ini berbeda dengan Pilpres. Pilkada kami hanya melayani pindah pilih untuk KTP dari Jawa Tengah saja. Kalau Pilpres kemarin kan bisa KTP seluruh Indonesia,” kata Ahmad Rofik saat Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (7/10/2024).
Rofik berharap, fasilitasi dari KPU ini dapat tersampaikan dengan baik dan jelas kepada masyarakat, agar dapat tetap menggunakan hak pilihnya dimanapun berada.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menambahkan ada dua tahap batas waktu yang diberikan KPU terkait syarat kondisi proses pindah pilih ini.
Adapun untuk batas waktu hingga 20 Oktober 2024 (H-30) dengan syarat kondisi sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya
Baca Juga: Kota Magelang Makin Cantik, Jalan-jalan Dipenuhi Pohon Tabebuya Bermekaran
Sementara itu, untuk batas waktu hingga 20 November 2024 (H-7) dengan syarat kondisi sebagai beriku:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pelaksanaan hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan di rutan atau LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
“Bagi pindah domisili dokumen pendukungnya yang harus dibawa adalah foto copy KTP elektronik sesuai dengan alamat yang baru,” terangnya.
Sedangkan bagi warga yang tertimpa bencana alam menyertakan surat keterangan dari BPBD atau kepala desa/lurah atau screenshot pemberitaan di media massa.
Baca Juga: Pemkab Magelang Buka 575 Formasi Seleksi PPPK, Cek Jadwal dan Syaratnya
“Dan bagi yang bekerja di luar domisilinya harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan di cap basah,” jelasnya.
Siti menjelaskan, Daftar Pemilih Pindahan disebut dengan DPTb, sedangkan Daftar Pemilih Tambahan disebut DPK.
Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut OPD terkait, tim sukses paslon, akademisi, ormas, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Magelang.