Teras Merdeka – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg. Obat terlarang tersebut dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol.Agus Suryonugroho Senin (30/9/2024)
Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.
Menurut penjelasannya, petugas kemudian melakukan “control delivery” terhadap barang kiriman tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, lanjutnya, terdapat 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.
Ia menerangkan, dari penelurusan yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.
Mengutip dari Antara.news (30/9/2024), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan bahwa 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
Buka Juga: BPBD Jepara Monitoring Bencana Kekeringan di Karimunjawa, Sumber Air Mulai Sedikit
“Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” katanya.
Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.