Teras Merdeka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membuka pendaftaran bagi 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dan penerimaan telah dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah menggelar sosialisasi pendaftaran pada 9 -11 September 2024.
“Panitia adalah Panwaslu kecamatan. Pendaftaran juga di kecamatan masing-masing. Nanti nanti ada pengumuman perpanjangan pada 29 September sampai 1 Oktober,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Roni Nefriyadi menjelaskan, syarat untuk pengawas TPS adalah harus memiliki ijazah di atas SMA dan minimal berusia 21 tahun.
“Tetapi jika di desa itu untuk mencari ijazah yang SMA kesusahan, Bawaslu tidak menurunkan kualifikasi kelas pendidikan. Namun menurunkan usianya (menjadi) 17 tahun atau memiliki hak pilih,” tuturnya.
Pendaftaran yang sudah lolos administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 sampai 22 Oktober. Penetapan dan pengumuman calon terpilih dilakukan pada tanggal 23 sampai 25 Oktober.
“Kalau misalnya ada pergantian calon terpilih pada 23 Oktober sampai 2 November. Untuk pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November,” terang Roni Nefriyadi.
Baca Juga: DPUPR Temanggung Luncurkan Simbakdes
Ia mengatakan, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di desa terkait persyaratan kualifikasi pendidikan pendaftar minimal ijazah SMA.
“Kita sudah menjalankan tugas sebagai pengawas TPS untuk melakukan evaluasi. Kalau memang bagus, Monggo untuk kembali mendaftar kembali. Tapi kalau ada evaluasi ya coba diganti, misalnya ada potensi yang lebih bagus lagi,” pungkasnya.