Berkaitan dengan persyaratan, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan BKN.
Para pelamar wajib berstatus warga negara Indonesia, berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar, dan tidak memiliki catatan kriminal yang berat.
Bagi pelamar dengan profesi dokter dan dokter gigi spesialis, batas usia yakni hingga 40 tahun.
Meski demikian, untuk nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang akan mendaftar CPNS, BKN memberikan wewenang kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menentukan.
Sementara itu di Kota Semarang, ujar Joko, IPK minimal yang bisa mendaftar CPNS adalah 3,00, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, dan tidak ditentukan akreditasi.
“Semarang ini kan kota metropolitan sehingga kami ingin SDM yang lebih baik jadi kami pasang minimal IPK 3,00 baik kampus negeri dan swasta dan akreditasi kampus tidak ditentukan,” katanya.
Lowongan CPNS di lingkungan Pemkot Semarang terbuka untuk semua putra dan putri bangsa di seluruh Indonesia.
“Jadi tidak hanya warga Semarang saja,” katanya.