• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Teras Merdeka by Teras Merdeka
14/03/2024
Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Ilustrasi: Menghitung gaji PNS/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 190

Teras Merdeka – Secara resmi, Pemerintah RI telah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh (100%) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri pada tahun 2024.

Namun begitu, ternyata pembayaran THR untuk PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat perbedaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tunjangan Kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri atas:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Tetapi ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarannya biasanya diterima dalam satu bulan.

Tags: THR PNSTHR PNS DaerahTHR PNS Pusat
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024
Berita

BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024

03/07/2025
Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat
Berita

Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat

03/07/2025
Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan
Berita

Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan

01/07/2025
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat
Berita

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Next Post
PETA Soroti Produksi Kopi Luwak di Bali, Minta Turis Tak Lagi Konsumsi

PETA Soroti Produksi Kopi Luwak di Bali, Minta Turis Tak Lagi Konsumsi

TERBARU.

Lazis Jateng Sabet Penghargaan LAZ Pengumpulan Palestina Terbaik Baznas Awards 2025

Lazis Jateng Sabet Penghargaan LAZ Pengumpulan Palestina Terbaik Baznas Awards 2025

01/09/2025
Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

Melawan Hukum Alam: Entropi dan Krisis Makna Keberadaan

25/08/2025
DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk

14/08/2025
Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

Lewat Tarian Baris Indonesia, Yayasan Temen Tinemu Temenanan Perkuat Semangat Kebangsaan

13/08/2025
Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

Gandeng Petani Hutan, Koperasi Maju Mulyo Bersama Dukung Penuh Swasembada Jagung di Jateng

13/08/2025

TERPOPULER.

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

Program MBG Diperluas di Bekasi: Gizi Anak Terpenuhi, UMKM Lokal Ikut Terangkat

05/08/2025
Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

Pemkab Magelang Fasilitasi Perijinan SPP-PIRT untuk Puluhan UMKM

20/11/2024
Lebih Dekat dan Mudah Dijangkau, Layanan Imigrasi Hadir di MPP Jepara

Beri Pelayanan Prima, DPMPTSP Jepara Lakukan Sistem Jemput Bola

15/02/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved