Teras Merdeka – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (Pungli). Di antara yang akan disidang etik yaitu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) hingga komandan regu.
“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (17/1/2024).
Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Menurut temuan Dewas KPK, 93 pegawai KPK tersebut melakukan pungli sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Di mana ada senilai uang dengan total Rp 6,14 miliar yang berhasil dikumpulkan.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone,” kata Syamsuddin.
Baca: Sri Mulyani beserta Menteri Kabinet Jokowi Didesak Mundur Gara-gara Ini
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
“Hari ini pak Tumpak, ibu Albertina dan pak Harjono. Besok saya, Pak Harjono dan Pak ISA [Indriyanto Seno Adji],” ucap Syamsuddin, dikutip dari media yang sama.