Teras Merdeka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melakukan fasilitasi pendampingan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama tahun 2023. Di mana melalui agenda tersebut, sebanyak 300 pelaku usaha berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penata Perizinan Muda DPMPTSP Kabupaten Jepara, Endah Muslikhati mengatakan, jumlah tersebut terakumulasi melalui tujuh kali fasilitas pendampingan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara.
“Alhamdulillah tahun ini sudah terlaksana sebanyak tujuh kali pendampingan secara langsung di beberapa kecamatan di Jepara. Sedangkan NIB yang berhasil diterbitkan dari pendampingan itu sebanyak 300,” katanya, saat ditemui Teras Merdeka di kantornya.
Adapun pendampingan tersebut, lanjut Endah, dilaksanakan atas dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso. Di mana berlangsung di bulan Februari (40 peserta UMK), Maret (40 peserta UMK), Mei (60 peserta UMK), September (40 peserta UMK), dan tiga kali di bulan Oktober (masing-masing 40 peserta UMK).
“Ini kita ada dukungan dari pak Jun selama pelaksanaan di tahun ini. Peserta paling banyak itu pas pendampingan di tanggal 25 Mei di Pendot’s Cafee Bakalan, itu ada 60 peserta yang datang,” katanya.
Ia menjelaskan, fasilitasi pendampingan tersebut dilakukan secara door to door untuk menjembatani para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah-daerah Kabupaten Jepara. Sehingga semua wilayah dapat terjangkau secara merata.
“Pernah satu kali pas di lapangan, ada kendala server dari pusat. Tapi penerbitan tetap terlaksana, kita kerjakan di kantor,” katanya.
Tak hanya melalui pendampingan secara langsung ke daerah-daerah, lanjutnya, DPMPTSP Jepara juga melayanai pendampingan penerbitan NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP), di Jalan Kartini, Jepara.
Sementara itu di tahun 2023, sejumlah 15.400 NIB di Kabupaten Jepaar berhasil diterbirtkan. Jumlah tersebut naik pesat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 5.442 penerbitan.
“Sangat pesat kenaikannya. Itu meliputi 15.350 UMK dan 50 non-UMK,” terangnya.
Kemudian, ia mengatakan, sebagian besar dari NIB tersebut diterbitkan untuk sektor makanan ringan dan catering.
Sementara itu, lanjutnya, pihaknya tidak hanya memfasilitasi penerbitan NIB tersebut ke daerah-daerah. Melainkan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamatkan di Jalan Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Masyarakat Jepara yang memerlukan pendampingan untuk menerbitkan NIB ataupun urusan perizinan lainnya, bisa langsung datang ke MPP saja, nanti ada petugas yang siap mengarahkan,” pungkasnya. [ADV-TM]