Teras Merdeka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menjembatani koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelayanan publik di wilayahnya, Selasa (7/11/2023).
Agenda tersebut terlaksana dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) DPMPTSP Kabupaten Jepara Tahun 2023 di Aula Gedung OPD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, M. Zaenul Arifin mengatakan, FKP ini dilaksanakan setiap tahun. Khususnya untuk menyamakan persepsi terkait Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ia mengungkapkan, FKP juga juga menjadi wadah untuk terlaksanakannya pelayanan yang terjalin dua arah. Baik komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun dengan masyarakat secara luas selaku pengguna layanan.
“Kami undang sejumlah stake holder : mulai dari OPD, Akademisi, pelaku usaha, media massa, Ormas/LSM hingga tokoh masyarakat. Dengan harapan dapat memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima,” ungkapnya saat membuka acara FKP tersebut.
Menurut MZ. Arifin, kegiatan tersebut sekaligus untuk menjalankan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara.
“Kita berusaha meminimalisir adanya komplain, jadi kita terus mengevaluasi dan membenahi hal-hal terkait pelayanan agar berjalan secara optimal dengan sumber daya yang kita miliki” ujarnya.
Pada forum ini, terangkum beberapa identifikasi masalah, salah satunya terkait efisiensi OPD teknis dalam menyelesaikan pelayanan melalui tracking internal OPD tersebut, mengingat hal ini sudah diwadahi dalam menu palikasi JOSS (Jepara Online Smart Service).
Menurut MZ. Arifin, persoalan tersebut harus segera teratasi dengan baik. Terutama untuk memenuhi standar pelayanan yang berhak diterima oleh masyarakat.
“Masyarakat wajib tahu terkait SP yang meliputi waktu pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan maupun kompetensi pelaksanaan pelayanan,” paparnya.
Dalam hal ini, MZ.Arifin juga menyingung terkait adanya praktik-praktik merugikan berupa mal-administrasi dalam pemberian pelayanan. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara selalu bersih dari tindakan “jual-beli” jasa.

“Kita juga terus mengedukasi bahwa perijinan baik OSS (Online Single Sumbission) maupun melalui JOSS itu gratis. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak ke-tiga dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Ia menuturkan, Kabupaten Jepara memiliki tiga kanal pelayanan secara digital yang bisa diakses oleh siapapun dan tanpa pungutan biaya. Di antaranya yaitu OSS untuk penerbitan izin berusaha, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan kanal milik Pemkab Jepara yang bernama Jepara Online Smart Service (JOSS).
“Dengan adanya digitalisasi ini, nantinya masyarajat tidak harus datang ke DPMPTSP, sehingga lebih efisien dan praktis dalam sistem pelayanannya,” katanya.
Pelayanan Prima
Salah satu pengisi FKP, Anik Rosidah yang mewakili Kepala Bagian Organisasi Setda Jepara mengungkapkan, Pemkab Jepara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik. Sehingga tidak ada temuan-temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Makanya kita cek terus, kita evaluasi dan kita perbaiki urusan perizinan di ranah adiministrasi maupun teknis,” katanya.

Ia menambahi, meskipun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jepara termasuk baru, akan tetapi kinerjanya sudah banyak mendapat apresiasi.
“Kita ketika ada kegiatan PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik) dapat nilai A, A-nya tebal lagi. Pelayanan publik yang dikoordinir oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara beberapa kali mendapat label ‘PELAYANAN PRIMA’, kita berharap bisa mempertahankan dan semakin baik,” jelasnya.
Agenda FKP yang diinisiasi oleh DPMPTSP Kabupaten Jepara ini dihadiri oleh para perwakilan OPD di Kabupaten Jepara, perwakilan pengusaha, tokoh masyarakat baik Ormas (organisasi masyarakat) maupun tokoh agama, perwakilan akademisi, dan media massa. [ADV-TM]